
Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Saudara dapat menghubungi Unit Pengelolaan Teknis ( UPT ) Sumber Daya Kepanjen di Penarukan , terimakasih
Terimakasih atas informasi, bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang sesuai dengan tupoksinya menangani bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air contohnya kebutuhan Air Irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air, dan untuk perihal pengadaan air bersih Saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya,
Terimakasih juga kami sampaikan dan untuk pelengsengan yang kurang 30 meter anda bisa mengirim usulan dalam MUSRENBANGDES atau membuat proposal usulan kegiatan yang di ketahui oleh Kepala Desa, dan Camat. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Waassalamualaikum Wr Wb selamat Sagi Semua surat menyurat terkait ijin pengambilan data dan sejenisnya, supaya anda datang ke Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air di Jl. Kawi No.1 Kepanjen dan mengisi blangko ijin yg disediakan. Terimakasih