Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Waalaikum salam Sungai di daerah Pujon merupakan wewenang balai besar wilayah sungai brantas, mohon untuk menghubungi balai besar wilayah sungai branta
waalaikum salam, Sungai di daerah Pujon merupakan wewenang balai besar wilayah sungai brantas
Waalaikum salam, Wr. Wb, Silahkan berkoordinasi terlebih dahulu ke MPP kab.malang untuk mendapatkan informasi lebih detail.terimakasih.
waalaikum salam mohon untuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten malang di MPP terimakasih
Hai sobat PUSDA, perlu kami sampaikan bahwa untuk permohonan rekomtek sempadan perlu dipastikan bahwa lokasi yang dimohon merupakan Daerah Irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Kabupaten Malang. selanjutnya pemohon silahkan mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Fotokopi Bukti Penguasaan Lahan berupa SHM/AJB/SHGB/lainnya 4. Fotokopi IPPT/KRK/KKPR (bolak-balik,berwarna) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan 5. Fotokopi IPR (jika ada) (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 6. Fotokopi Izin Lokasi (jika luas lahan > 1 Ha) 13. Softfile site plan (format .dwg) 7. Fotokopi Peta Bidang (jika Bukti Penguasaan Lahan bukan SHM) H (dikirim via email : bmpusda@gmail.cm) 8. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 9. Denah Lokasi 10. Foto Lokasi 11. Surat Kuasa (jika nama pemohon ≠ bukti kepemilikan tanah) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 13. Softfile site plan (format .dwg) untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi admin rekomtek PUSDA di nomor WA : 082331262644 pada jam Dinas. Terimakasih
Waalaikum salam,Wr.Wb. Berikut Persyaratan Pengurusan peil banjir Untuk badan usaha 1.Fotokopi KTP 2.Fotokopi KK 3.Fotokopi Bukti Penguasaan Lahan berupa SHM/AJB/SHGB/lainnya 4. Fotokopi IPPT/KRK/PKKPR (bolak-balik,berwarna) 5.Fotokopi IPR (jika ada) 6.Fotokopi Izin Lokasi (jika luas > 1 Ha) 7.Denah Lokasi 8.Foto Lokasi 9.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 10. Site Plan (yang sudah mendapat paraf dari DPKPCK Kab.Malang, berukuran Folio/F4) 11. Surat Kuasa (jika nama pemohon ≠ bukti kepemilikan tanah) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 13. Softfile site plan (format .dwg) ((dikirim via email : bmpusda@gmail.com) 14. Perhitungan Teknis terkait Saluran dan Sumur resapan Jika Masih ada pertanyaan bisa langsung ke kantor dinas PU Sumber Daya Air Kab. Malang Terimakaih telah menghubungi kami, semoga membantu
dinas Pekerjaan umum sumber daya air kab. Malang Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang sesuai dengan tupoksinya menangani bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air contohnya kebutuhan Air Irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air. untuk Wilayah Sungai Kami Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabuapten Malang tidak memiliki Kewenangan diwilayah sungai yang berada di Kabupaten Malang. Semoga Jawaban Ini Membantu,
Kepada yth. ibu Dewi Puspita, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan terkait rekomendasi teknis alih fungsi. Untuk menjawab pertanyaan Ibu kami memerlukan dokumen awal terlebih dahulu berupa KRK (perluasan) dari Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, yang dilengkapi dengan titik koordinat lokasi dimaksud agar dapat dilakukan penelitian kesesuaian lokasi di peta Daerah Irigasi kami beserta surat tanah perluasan yang sudah dikuasai sehingga kami dapat memverifikasi apakah lokasi yg ibu maksud dapat ditindak lanjuti dengan mengajukan permohonan rekomendasi teknis Alih Fungsi. Untuk lebih jelasnya kami persilahkan ibu untuk dapat langsung datang ke Dinas PU Sumber Daya Air, Jl. Kawi No.1 Kepanjen Kabupaten Malang menemui Kami di Bidang Bina Manfaat. Atas perhatiannya kami sampaikan Terima kasih.
Waassalamualaikum Wr Wb selamat Sagi Semua surat menyurat terkait ijin pengambilan data dan sejenisnya, supaya anda datang ke Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air di Jl. Kawi No.1 Kepanjen dan mengisi blangko ijin yg disediakan. Terimakasih
Saudara dapat menghubungi Unit Pengelolaan Teknis ( UPT ) Sumber Daya Kepanjen di Penarukan , terimakasih
baik terima kasih laporannya ,akan segera kami tindaklanjuti
Terima Kasih atas Penyampaian atau Keluhan Bapak/Ibu Bisa Menghubungi Bagian Perumda Tirta Kanjuruhan, Mohon Maaf Karena Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak Menanggani Air.
Terimakasih atas informasi, bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang sesuai dengan tupoksinya menangani bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air contohnya kebutuhan Air Irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air, dan untuk perihal pengadaan air bersih Saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya,
Terimakasih juga kami sampaikan dan untuk pelengsengan yang kurang 30 meter anda bisa mengirim usulan dalam MUSRENBANGDES atau membuat proposal usulan kegiatan yang di ketahui oleh Kepala Desa, dan Camat. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Perlu kami sampaikan bahwa Sungai Sukun adalah kewenangan Pusat (BBWS Brantas) mohon menghubungi instansi tersebut terimakasih