Interaksi Terkini

Assalamualaikum, selamat malam. Mohon maaf mengganggu waktunya, Pak/Bu. Saya Lintang Al Kaesya dari mahasiswa UIN Malang, izin menanyakan terkait informasi DAS dan Peta Aliran Sungai di daerah Pujon apakah bisa didapatkan dari Dinas Pusda Kab Malang ya? atau melalui kecamatan Pujonnya? Sama saya ingin menanyakan untuk keperluan surat yang harus dibawa apa aja ya, Pak/Bu?

Tanggapan

Waalaikum salam Sungai di daerah Pujon merupakan wewenang balai besar wilayah sungai brantas, mohon untuk menghubungi balai besar wilayah sungai branta



Assalamualaikum, selamat malam. Mohon maaf mengganggu waktunya, Pak/Bu. Saya Lintang Al Kaesya dari mahasiswa UIN Malang, izin menanyakan terkait informasi DAS dan Peta Aliran Sungai di daerah Pujon apakah bisa didapatkan dari Dinas Pusda Kab Malang ya? atau melalui kecamatan Pujonnya? Sama saya ingin menanyakan untuk keperluan surat yang harus dibawa apa aja ya, Pak/Bu?

Tanggapan

waalaikum salam, Sungai di daerah Pujon merupakan wewenang balai besar wilayah sungai brantas



Assalamualaikum wr.wb Saya mau tanya, mengenai ijin usaha rumah pijat bayi jika sudah mempunyai NIB apa harus membuat SIUP atau membuat perijinan lagi ke MPP? Mohon konfirmasinya. Terimakasih

Tanggapan

Waalaikum salam, Wr. Wb, Silahkan berkoordinasi terlebih dahulu ke MPP kab.malang untuk mendapatkan informasi lebih detail.terimakasih.



waalaikum salam mohon untuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten malang di MPP terimakasih



selamat siang, mohon informasi pengurusan terkait surat rekomendasi pengendalian pemanfaatan ruang sempadan sungai kira kira syarat yang diperlukan apa saja ya pak?

Tanggapan

Hai sobat PUSDA, perlu kami sampaikan bahwa untuk permohonan rekomtek sempadan perlu dipastikan bahwa lokasi yang dimohon merupakan Daerah Irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Kabupaten Malang. selanjutnya pemohon silahkan mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Fotokopi Bukti Penguasaan Lahan berupa SHM/AJB/SHGB/lainnya 4. Fotokopi IPPT/KRK/KKPR (bolak-balik,berwarna) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan 5. Fotokopi IPR (jika ada) (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 6. Fotokopi Izin Lokasi (jika luas lahan > 1 Ha) 13. Softfile site plan (format .dwg) 7. Fotokopi Peta Bidang (jika Bukti Penguasaan Lahan bukan SHM) H (dikirim via email : bmpusda@gmail.cm) 8. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 9. Denah Lokasi 10. Foto Lokasi 11. Surat Kuasa (jika nama pemohon ≠ bukti kepemilikan tanah) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 13. Softfile site plan (format .dwg) untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi admin rekomtek PUSDA di nomor WA : 082331262644 pada jam Dinas. Terimakasih



Assalamualaikum, mohon informasi untuk pengurusan Peil banjir untuk usaha Badan kira-kira syarat yang di perlukan apa saja ya pak?

Tanggapan

Waalaikum salam,Wr.Wb. Berikut Persyaratan Pengurusan peil banjir Untuk badan usaha 1.Fotokopi KTP 2.Fotokopi KK 3.Fotokopi Bukti Penguasaan Lahan berupa SHM/AJB/SHGB/lainnya 4. Fotokopi IPPT/KRK/PKKPR (bolak-balik,berwarna) 5.Fotokopi IPR (jika ada) 6.Fotokopi Izin Lokasi (jika luas > 1 Ha) 7.Denah Lokasi 8.Foto Lokasi 9.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 10. Site Plan (yang sudah mendapat paraf dari DPKPCK Kab.Malang, berukuran Folio/F4) 11. Surat Kuasa (jika nama pemohon ≠ bukti kepemilikan tanah) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 13. Softfile site plan (format .dwg) ((dikirim via email : bmpusda@gmail.com) 14. Perhitungan Teknis terkait Saluran dan Sumur resapan Jika Masih ada pertanyaan bisa langsung ke kantor dinas PU Sumber Daya Air Kab. Malang Terimakaih telah menghubungi kami, semoga membantu



Mohon izin bertanya, kira kira sungai mana saja di kabupaten malang yg menjadi wewenang DPU SDA Kab Malang? Karena saya mendapatkan informasi bahwa ada beberapa sungai di Kab.Malang yg wewenangnya masuk ke bbws brantas. Mohon jawabannya, Salam hormat. Terima Kasih

Tanggapan

dinas Pekerjaan umum sumber daya air kab. Malang Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang sesuai dengan tupoksinya menangani bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air contohnya kebutuhan Air Irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air. untuk Wilayah Sungai Kami Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabuapten Malang tidak memiliki Kewenangan diwilayah sungai yang berada di Kabupaten Malang. Semoga Jawaban Ini Membantu,



Mohon informasi untuk pengurusan IPR peruntukan wisata edukasi, tentang alih fungsi lahan. Sebagai tambahan, tempat wisata sudah berdiri lengkap dengan IPPT dan IMB dengan luas 8000m2, akan dilakukan perluasan yang membutuhkan IPR dan Pertek. Kami diminta untuk berkonsultasi dengan PUSDA pada saat pengurusan IPR di Dinas Cipta Karya. Mohon informasinya

Tanggapan

Kepada yth. ibu Dewi Puspita, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan terkait rekomendasi teknis alih fungsi. Untuk menjawab pertanyaan Ibu kami memerlukan dokumen awal terlebih dahulu berupa KRK (perluasan) dari Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, yang dilengkapi dengan titik koordinat lokasi dimaksud agar dapat dilakukan penelitian kesesuaian lokasi di peta Daerah Irigasi kami beserta surat tanah perluasan yang sudah dikuasai sehingga kami dapat memverifikasi apakah lokasi yg ibu maksud dapat ditindak lanjuti dengan mengajukan permohonan rekomendasi teknis Alih Fungsi. Untuk lebih jelasnya kami persilahkan ibu untuk dapat langsung datang ke Dinas PU Sumber Daya Air, Jl. Kawi No.1 Kepanjen Kabupaten Malang menemui Kami di Bidang Bina Manfaat. Atas perhatiannya kami sampaikan Terima kasih.



Assalamualaikum Wr Wb selamat Pagi, Mohon maaf mengganggu waktunya Saya Ninda Mahasiswa Politeknik Negeri Malang saya mau meminta data curah hujan Sebagai baham skripsi daya, untuk persyaaratan apa saja ya pak? Terimakasih Wassalamualaikum Wr Wb

Tanggapan

Waassalamualaikum Wr Wb selamat Sagi Semua surat menyurat terkait ijin pengambilan data dan sejenisnya, supaya anda datang ke Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air di Jl. Kawi No.1 Kepanjen dan mengisi blangko ijin yg disediakan. Terimakasih



Assalamualaikum, mohon izin untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan permasalahan di perumahan Kresna asri wagir yang terletak di jl Kresna desa sidorahayu kecamatan wagir. terdapat permasalahan terkait dengan penetapan harga penggunaan air yang dikelola pihak perumahan. sebagai contoh rumah saya dikenanakn biaya 96.500 untuk penggunaan 18m3. Sebagai informasi juga perumahan kami adalah rumah subsidi yang berarti perumahan itu ditujukan kepada masyarakat menengah atau menengah kebawah namun mengapa harga pemakaian air yang dikelola perumahan harga nya sangat tinggi jika dibandingkan dengan perumahan subsidi lain. Tarif itu adalah Tarif baru. Kami merasa pihak perumahan melakukan kenaikan tarif secara sepihak tanpa ada komunikasi dengn warga Hingga saat ini pihak perumahan tidak ada komunikasi yang baik kepada warga, mohon kiranya untuk dilakukan mediasi, pendampingan terhadap permasalahan kami. Terimakasih.

Tanggapan

baik terima kasih laporannya ,akan segera kami tindaklanjuti



Selamat siang Bagaimana cara permohonan pengadaan air bersih. Terimakasih

Tanggapan

Terimakasih atas informasi, bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang sesuai dengan tupoksinya menangani bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air contohnya kebutuhan Air Irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air, dan untuk perihal pengadaan air bersih Saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya,



Terima kasih kami ucapkan atas bantuan pembangunan pelengsengan sungai yang jebol diterjang banjir di kelurahan losari singosari tahun kemaren. Kami sampaikan bahwa dengan pembangunan pelengsengan tersebut masih kurang sekitar 30 meter. 30 meter tersebut masih berupa pelengsengan lama dari tanah. Besar harapan kami agar pembangunan pelengsengan sungai tersebut dapat dituntaskan pada tahun ini agar wilayah losari benar benar bisa bebas dari bahaya banjir. Terima kasih

Tanggapan

Terimakasih juga kami sampaikan dan untuk pelengsengan yang kurang 30 meter anda bisa mengirim usulan dalam MUSRENBANGDES atau membuat proposal usulan kegiatan yang di ketahui oleh Kepala Desa, dan Camat. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.