Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Waassalamualaikum Wr Wb selamat Sagi Semua surat menyurat terkait ijin pengambilan data dan sejenisnya, supaya anda datang ke Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air di Jl. Kawi No.1 Kepanjen dan mengisi blangko ijin yg disediakan. Terimakasih
Saudara dapat menghubungi Unit Pengelolaan Teknis ( UPT ) Sumber Daya Kepanjen di Penarukan , terimakasih
Yth. Bapak FITRO KUSMAPRADANA Mengenai keluhan yang bapak alami tentang tarif harga air pada perumahan Kresna Asri Wagir, Bapak bisa langsung bertanya Kepihak Perumda Tirta Kanjuruhan. Yang beralamat di Jl. Raya Kebonagung No.115, Kebonagung, Pakisaji, Malang, Jawa Timur atau anda dapat mengunjungi https://www.perumdatirtakanjuruhan.com , karena kami dinas Pekerjaan umum sumber daya air kab. Malang Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang sesuai dengan tupoksinya menangani bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air contohnya kebutuhan Air Irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air. Semoga jawaban Kami membantu
Terimakasih atas informasi, bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang sesuai dengan tupoksinya menangani bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air contohnya kebutuhan Air Irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air, dan untuk perihal pengadaan air bersih Saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya,
Terimakasih juga kami sampaikan dan untuk pelengsengan yang kurang 30 meter anda bisa mengirim usulan dalam MUSRENBANGDES atau membuat proposal usulan kegiatan yang di ketahui oleh Kepala Desa, dan Camat. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Kepada yth. ibu Dewi Puspita, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan terkait rekomendasi teknis alih fungsi. Untuk menjawab pertanyaan Ibu kami memerlukan dokumen awal terlebih dahulu berupa KRK (perluasan) dari Dinas perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, yang dilengkapi dengan titik koordinat lokasi dimaksud agar dapat dilakukan penelitian kesesuaian lokasi di peta Daerah Irigasi kami beserta surat tanah perluasan yang sudah dikuasai sehingga kami dapat memverifikasi apakah lokasi yg ibu maksud dapat ditindak lanjuti dengan mengajukan permohonan rekomendasi teknis Alih Fungsi. Untuk lebih jelasnya kami persilahkan ibu untuk dapat langsung datang ke Dinas PU Sumber Daya Air, Jl. Kawi No.1 Kepanjen Kabupaten Malang menemui Kami di Bidang Bina Manfaat. Atas perhatiannya kami sampaikan Terima kasih.