Assalamualaikum pak/bu moho izin bertanya apakah pu sda kab. Malang mempunyai informasi tentang aliran sungai sukun yang melintasi kepanjen, terimakasih
Assalamualaikum, selamat malam. Mohon maaf mengganggu waktunya, Pak/Bu. Saya Lintang Al Kaesya dari mahasiswa UIN Malang, izin menanyakan terkait informasi DAS dan Peta Aliran Sungai di daerah Pujon apakah bisa didapatkan dari Dinas Pusda Kab Malang ya? atau melalui kecamatan Pujonnya? Sama saya ingin menanyakan untuk keperluan surat yang harus dibawa apa aja ya, Pak/Bu?
Waalaikum salam Sungai di daerah Pujon merupakan wewenang balai besar wilayah sungai brantas, mohon untuk menghubungi balai besar wilayah sungai branta
Assalamualaikum, selamat malam. Mohon maaf mengganggu waktunya, Pak/Bu. Saya Lintang Al Kaesya dari mahasiswa UIN Malang, izin menanyakan terkait informasi DAS dan Peta Aliran Sungai di daerah Pujon apakah bisa didapatkan dari Dinas Pusda Kab Malang ya? atau melalui kecamatan Pujonnya? Sama saya ingin menanyakan untuk keperluan surat yang harus dibawa apa aja ya, Pak/Bu?
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau tanya, mengenai ijin usaha rumah pijat bayi jika sudah mempunyai NIB apa harus membuat SIUP atau membuat perijinan lagi ke MPP? Mohon konfirmasinya. Terimakasih
selamat siang, mohon informasi pengurusan terkait surat rekomendasi pengendalian pemanfaatan ruang sempadan sungai kira kira syarat yang diperlukan apa saja ya pak?
Hai sobat PUSDA,
perlu kami sampaikan bahwa untuk permohonan rekomtek sempadan perlu dipastikan bahwa lokasi yang dimohon merupakan Daerah Irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Kabupaten Malang.
selanjutnya pemohon silahkan mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Bukti Penguasaan Lahan
berupa SHM/AJB/SHGB/lainnya
4. Fotokopi IPPT/KRK/KKPR (bolak-balik,berwarna) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan
5. Fotokopi IPR (jika ada) (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan)
6. Fotokopi Izin Lokasi (jika luas lahan > 1 Ha) 13. Softfile site plan (format .dwg)
7. Fotokopi Peta Bidang (jika Bukti Penguasaan Lahan bukan SHM) H (dikirim via email : bmpusda@gmail.cm)
8. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
9. Denah Lokasi
10. Foto Lokasi
11. Surat Kuasa (jika nama pemohon ≠ bukti kepemilikan tanah)
12. Daftar bukti kepemilikan lahan (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan)
13. Softfile site plan (format .dwg)
untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi admin rekomtek PUSDA di nomor WA : 082331262644 pada jam Dinas. Terimakasih
Assalamualaikum pak/bu moho izin bertanya apakah pu sda kab. Malang mempunyai informasi tentang aliran sungai sukun yang melintasi kepanjen, terimakasih
Perlu kami sampaikan bahwa Sungai Sukun adalah kewenangan Pusat (BBWS Brantas) mohon menghubungi instansi tersebut terimakasih
Assalamualaikum, selamat malam. Mohon maaf mengganggu waktunya, Pak/Bu. Saya Lintang Al Kaesya dari mahasiswa UIN Malang, izin menanyakan terkait informasi DAS dan Peta Aliran Sungai di daerah Pujon apakah bisa didapatkan dari Dinas Pusda Kab Malang ya? atau melalui kecamatan Pujonnya? Sama saya ingin menanyakan untuk keperluan surat yang harus dibawa apa aja ya, Pak/Bu?
Waalaikum salam Sungai di daerah Pujon merupakan wewenang balai besar wilayah sungai brantas, mohon untuk menghubungi balai besar wilayah sungai branta
Assalamualaikum, selamat malam. Mohon maaf mengganggu waktunya, Pak/Bu. Saya Lintang Al Kaesya dari mahasiswa UIN Malang, izin menanyakan terkait informasi DAS dan Peta Aliran Sungai di daerah Pujon apakah bisa didapatkan dari Dinas Pusda Kab Malang ya? atau melalui kecamatan Pujonnya? Sama saya ingin menanyakan untuk keperluan surat yang harus dibawa apa aja ya, Pak/Bu?
waalaikum salam, Sungai di daerah Pujon merupakan wewenang balai besar wilayah sungai brantas
Assalamualaikum wr.wb Saya mau tanya, mengenai ijin usaha rumah pijat bayi jika sudah mempunyai NIB apa harus membuat SIUP atau membuat perijinan lagi ke MPP? Mohon konfirmasinya. Terimakasih
Waalaikum salam, Wr. Wb, Silahkan berkoordinasi terlebih dahulu ke MPP kab.malang untuk mendapatkan informasi lebih detail.terimakasih.
waalaikum salam mohon untuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten malang di MPP terimakasih
selamat siang, mohon informasi pengurusan terkait surat rekomendasi pengendalian pemanfaatan ruang sempadan sungai kira kira syarat yang diperlukan apa saja ya pak?
Hai sobat PUSDA, perlu kami sampaikan bahwa untuk permohonan rekomtek sempadan perlu dipastikan bahwa lokasi yang dimohon merupakan Daerah Irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Kabupaten Malang. selanjutnya pemohon silahkan mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Fotokopi Bukti Penguasaan Lahan berupa SHM/AJB/SHGB/lainnya 4. Fotokopi IPPT/KRK/KKPR (bolak-balik,berwarna) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan 5. Fotokopi IPR (jika ada) (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 6. Fotokopi Izin Lokasi (jika luas lahan > 1 Ha) 13. Softfile site plan (format .dwg) 7. Fotokopi Peta Bidang (jika Bukti Penguasaan Lahan bukan SHM) H (dikirim via email : bmpusda@gmail.cm) 8. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 9. Denah Lokasi 10. Foto Lokasi 11. Surat Kuasa (jika nama pemohon ≠ bukti kepemilikan tanah) 12. Daftar bukti kepemilikan lahan (jika lebih dari 5 Bukti Kepemilikan Lahan) 13. Softfile site plan (format .dwg) untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi admin rekomtek PUSDA di nomor WA : 082331262644 pada jam Dinas. Terimakasih