Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi :

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air mempunyai tugas  sebagai berikut  :

  1. Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; dan
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Untuk   menyelenggarakan   tugas   sebagaimana   dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
  2. Perencanaan strategis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air;
  3. Perumusan kebijakan teknis bidang Sumber Daya Air;
  4. Penyelenggaraan   urusan   pemerintahan   dan   pelayanan   umum bidang Sumber Daya Air;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Sumber Daya Air;
  6. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Sumber Daya Air;
  7. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang Sumber Daya Air;
  8. Penyelenggara kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air;
  9. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis;
  10. Pengkoordinasian, integrasi dan  sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air;
  11. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang Sumber Daya Air;
  12. Pembinaan kepada masyarakat tentang Sumber Daya Air;
  13. Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.