OPERASI DAN PEMELIHARAAN

Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari suatu jaringan irigasi. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.

Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, Pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi. Sedangkan pengertian dari Operasi Jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air pada jaringan irigasi yang meliputi penyediaaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangannya termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, kalibrasi, pengumpulan data, monitoring dan evaluasi (PP No. 20/2006).

Kegiatan Operasi Jaringan irigasi berdasarkan Permen PU No. 32/PRT/M/2007:

  • Pengumpulan data (data debit, data curah hujan, data luas tanam, dll)
  • Melaksanakan kalibrasi pengukur debit
  • Menyusun Rencana penyediaan air tahunan, pembagian dan pemebrian air tahunan, Rencana Tata Tanam Tahunan, Rencana Pengeringan, dll.
  • Melaksanakan pembagian dan pemberian air
  • Mengatur pintu-pintu air pada bending berkaitan dengan datanya debit sungai banjir
  • Monitoring dan evaluasi

Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertaharikan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengaman yang harus dilakukan secara terus menerus (PP No. 20/2006).

Kegiatan Pemeliharaan Jaringan irigasi berdasarkan Permen PU No. 32/PRT/M/2007 terdiri dari :

  • Inventarisasi kondisi jaringan irigasi
  • Perencanaan dan pelaksanaan
  • Pemantauan dan evaluasi

Berdasarkan jenisnya pemeliharaan dapat di bagi menjadi :

  1. Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya untuk mecegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebakan oleh daya rusak air, hewan atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi.
  2. Pemeliharaan rutin yaitu kegiatan perawatan dalam rangka mempertahankan kondisi jaringan irigasi yang dilaksanakan secara terus menerus tanpa danya konstruksi yang di ubah atau di ganti. Pemerliharaan rutin meliputi :
  • Membersihkan saluran dan bangunan dari sampah dan kotoran
  • Membersihkan saluran dan bangunan dari tanaman liar dan semak-semak.
  • Menutup lubang-lubang bocoran kecil di saluran/bangunan
  • Pemeliharaan bangunan air (pembersihan, pelumasan dan pengecatan)
  1. Pemeliharaan berkala yaitu kegiatan perawatan dan perbaikan yang dilaksanakan secara berkala yang direncanakan dan dilaksanakan. Pemerliharaan berkala meliputi
  • Pembuangan lumpur di bangunan dan saluran
  • Pengecatan pintu
  • Perbaikan Bendung, Bangunan Pengambilan dan Bangunan Pengatur
  • Perbaikan Bangunan Ukur dan Kelengkapannya.
  • Pemeliharaan jalan inspeksi dan jalan usaha tani
  • Perbaikan saluran, pintu air
  • Perbaikan fasilitas pendukung seperti kantor, rumah dinas, rumah PPA dan PPB, kendaraan dan peralatan
  • Penggantian pintu, alat ukur dll.
  1. Pemeliharaan Darurat yaitu perbaikan darurat yang dilakukan akibat bencana alam dan atau kerusakan berat akibat terjadinya kejadian luar biasa dan penanggulangan segera dengan kosntruksi tidak permanene, agar jaringan irigasi tetap berfungsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 2006 bahwa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sistem irigasi terhadap luasan jaringan irigasi primer dan sekunder meliputi :

  • Daerah irigasi dengan luas > 3000 ha atau pada daerah irigasi lintas propinsi, daerah irigasi lintas Negara dan daerah irigasi strategi nasional merupakan wewenang pemerintah pusat,
  • Daerah irigasi dengan luas 1000 sampai dengan 3000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabuapetn/kota merupakan wewenang pemerintah propinsi.
  • Daerah irigasi dengan luas < 1000 ha dalam satu daerah kabupaten/kota merupakan wewenang pemerintah daerah.