Peraturan –peraturan di bidang Sumber Daya Air menginduk pada Undang-undang no. 11 Tahun 1974 tentang pengairab beserta Peraturan pemerintah no. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dan Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut adalah peraturan menteri PUPR diantaranya :
- Permen PUPR 03 Tahun 2015_Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Infrstruktur
- Permen PUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
- Permen PUPR 06 tahun 2015 tentang Eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan
- PermenPUPR 07 tahun 2015 pengamanan pantai
- Permen PUPR 08 Tahun 2015_Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
- Permen PUPR 09 Tahun 2015_Penggunaan SDA
- Permen PUPR 10 Tahun 2015_Rencana dan Rencana Teknis Tata Peng
- Permen PUPR 11 Tahun 2015_Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan
- Permen PUPR 12 Tahun 2015_Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan
- Permen PUPR 13 Tahun 2015_Penanggulangan Darurat Bencana Akib
- Permen PUPR 14 Tahun 2015_Kriteria dan penetapan Status Daerah
- Permen PUPR 16 Tahun 2015_Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan
- Permen PUPR 17 Tahun 2015_Komisi Irigasi
- Permen PUPR 18 tahun 2015 Iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan
- Permen PUPR 21 Tahun 2015_Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
- Permen PUPR 23 Tahun 2015_ Pengelolaan Aset Irigasi (PAI)
- Permen PUPR 26 tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
- Permen PUPR 27 tahun 2015 tentang Bendungan
- Permen PUPR 28 tahun 2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
- Permen PUPR 29 tahun 2015 tentang Rawa
- Permen PUPR 30 tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
- PermenPUPR 37 tahun 2015 izin penggunaan air dan atau sumber
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 54 Tahun 2016