Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pengairan berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air yang merupakan Dinas Type A. Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Malang di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.