Tugas Pokok dan Fungsi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
- Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
- Perencanaan strategis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air;
- Perumusan kebijakan teknis bidang Sumber Daya Air;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Sumber Daya Air;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Sumber Daya Air;
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Sumber Daya Air;
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang Sumber Daya Air;
- Penyelenggara kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis;
- Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air;
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang Sumber Daya Air;
- Pembinaan kepada masyarakat tentang Sumber Daya Air;
- Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.