kegiatan Koordinasi penetapan rencana pembagian air
Berdasarkan Permen PUPR No . 06 / 2015 Pasal 12 ayat 3 Rencana alokasi sumber daya air terdiri atas rencana alokasi sumber daya air tahunan dan rencana alokasi sumber daya air rinci, Melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan cara mengintegrasikan semua kebutuhan para pengguna air sesuai dengan prioritas berdasarkan ketersediaan air yang ada agar fungsi pelayanan air dapat dilaksanakan dapat efektif dan efisien
Bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA bersama denga UPT Pengelolaan SDA Gondanglegi melaksanakan kegiatan Koordinasi penetapan rencana pembagian air hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi penyelenggaraan alokasi air dan evaluasi perlu dilakukan, agar dapat mengetahui kesesuaian antara rencana kegiatan dan pelaksanaan dilapangan. Bilamana terjadi ketidaksesuaian sebagai masukan untuk penyelenggaraan dikemudian hari dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.
#kabupatenmalang #pusdakabmalang