Sosialisasi percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang
Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Terlebih lagi dalam pencatatan aset tanah milik pemda mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertipikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris pemda.
Namun demikian, belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang bersertipikat. Dan hal ini hampir terjadi d seluruh kabupaten/kota. Tanah-tanah yang belum berbukti kepemilikan atas nama Pemkab Malang sebagian besar ditemukan pada aset tanah jalan. Hal in bisa terjadi karena kebutuhan akses jalan harus segera dipenuhi dengan pembangunan jalan sedangkan proses sertifikasi belum final. Selain itu terjadi juga proses hibah aset tanah yang sertipikatnya belum diserahkan dan/atau belum beratas nama Pemkab Malang.
Selasa 21 Juni 2021, Dinas PU Sumber Daya Air mengikuti kegiatan Sosialisasi percepatan sertifikasi aset tanah aset tanah yang diseleggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. membahas proses sertifkasi tanah agar dilaksanakan dengan baik, jangan sampai ada dokumen yang hilang. Ini digunakan dalam penelusuran proses sertifikasi agar cepat ditindaklanjuti. Penyiapan dokumen setelah pengadaan dan pendaftaran di awal tahun agar cukup waktu pengerjaan pertanahan. selain dokumen pegadaan tanah, diperlukan peran pemerintah kelurahan setempat dan sosialisasi kepada warga tentang program ini.