Ketentuan Prokes bagi Pelaku Perjalanan
Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbaharui peraturan perjalanan dalam negeri dengan SE No. 24 Tahun 2022.
Di dalamnya turut mengatur ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, yakni:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Disiplin protokol kesehatan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita.
Baca informasi mengenai COVID-19 di https://covid19.go.id
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun