Detail Berita

Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kecamatan Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading (5/10)

Dampit - (5/10), Menindaklanjuti surat Bupati Malang Nomor 360/668/35.07.011.2021, tanggal 30 Agustus 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang khususnya di Kecamatan Dampit, Tirtoyudo, Ampelgading dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease 2019 (covid-19), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Turen membentuk tim yang disebar ke beberapa desa di kecamatan Dampit, Tirtoyudo, Ampelgading untuk melaksanakan kegiatan tersebut,

adapun kegiatan yang harus dilakukan oleh tim sesuai dengan surat Bupati Malang, yaitu:

1. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di wilayah Kecamatan setiap hari Senin, sebagaimana Susunan Tim dan Pembagian Wilayah terlampir; 

2. Tim Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas diantaranya : 

a. Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan Penanganan COVID-19 di Kecamatan sebagaimana kuesioner dapat didownoad https://bit.ly/3t0mjsm; 

b. Memberikan edukasi dan pengarahan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan atas pelaksanaan kegiatanpenanganan yang telah dilakukan; 

c. Mengidentifikasi hambatan dan kendala teknis pelaksanaan kegiatan Penanganan COVID-19 di Kecamatan ; 

d. Memberikan saran dan alternatif penyelesaian atas permasalahan yang terjadi pada Penanganan COVID-19 di Kecamatan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kabupaten sebagai bahan pengambilan kebijakan yang berkelanjutan. 

3. Melaporkan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kecamatan kepada Bupati Malang selaku Ketua Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Malang segera setelah pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi berakhir. 

Berita Lain