Penyerahan SK Fungsional kepada Teknik Pengairan Ahli Pertama
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma., S.T., M.T. menyerahkan SK Fungsional kepada Teknik Pengairan Ahli Pertama kepada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang (1/8/22).
Dengan bertambahnya pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang diharapkan mampu mendukung pembangunan di Kabupaten Malang.