Pembinaan kepada PPA kejuron Ketawang mengisi data debiet di papan eksploitasi
Tugas pokok dan fungsi Mantri Pengairan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yaitu: kelembagaan, operasi jaringan irigasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dengan berkoordinasi dengan kepala UPTD, PPA, Perkumpulan Petani Pemakai Air serta mengisi papan operasi/eksploitasi dan membuat laporan operasi.
papan operasi/eksploitasi sebagai papan informasi tentang debiet air dan ketersediaan air untuk mengairi satu Daerah Irigasi
Mari kita rawat dan jaga fasilitas sumber daya air, dan terus dukung pembangunan di Kabupaten Malang!!