tindaklanjut verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi
Kediri-(1/4) Bertempat di Pendopo Pemerintah Kediri Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang mendampingi Bupati Malang Drs.H.M Sanusi M,M, dalam kegiatan tindaklanjut verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi dengan pimpinan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, “Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di samping sebagai upaya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lahan sawah, juga bertujuan mendorong agar Pemerintah Daerah segera menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta lahan sawah secara spasial,”