Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Peringati Hari G30SPKI
Tanggal 30 September diperingati sebagai hari terjadinya pemberontakan G30S PKI pada waktu itu Partai Komunis Indonesia melakukan suatu upaya kudeta di mana pada waktu itu mereka menangkap dan membunuh 7 orang perwira tinggi Angkatan Darat hari itu dikenal sebagai hari pemberontakan G30S PKI
Menurut undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa lambang negara serta lagu kebangsaan utamanya pasal 12 ayat 4 yang berbunyi bendera negara digunakan sebagai tanda bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b apabila presiden atau wakil presiden mantan presiden atau mantan Wakil Presiden pimpinan atau lembaga-lembaga negara menteri atau pejabat setingkat menteri kepala daerah dan atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia lalu pasal 12 ayat 5 bendera negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikibarkan Setengah Tiang Adapun mekanisme pengibaran bendera setengah tiang seperti diatur pada pasal 14 ayat 2 berbunyi bendera negara yang dikibarkan Setengah Tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang dihentikan sementara dan diturunkan tepat Setengah Tiang dilanjutkan pada pasal 14 ayat 3 menjelaskan dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hendak diturunkan maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang dihentikan sementara kemudian diturunkan.
Mengutip kalimat dari mantan Presiden Republik Indonesia Insinyur Soekarno yaitu jas merah jangan sekali-kali Melupakan sejarah gerakan 30S PKI merupakan bagian dari sejarah di negara kita yang harus diingat dan diambil intisari pelajarannya sehingga ga jadian sebut tidak akan terulang di masa yang akan datang.