pembinaan kepada PPA/Pekarya tentang cara penulisan papan operasi/eksploitasi
Gondanglegi - (11/10) Tugas pokok dan fungsi Mantri Pengairan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yaitu: kelembagaan, operasi jaringan irigasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dengan berkoordinasi dengan kepala UPTD, PPA, Perkumpulan Petani Pemakai Air serta mengisi papan operasi/eksploitasi dan membuat laporan operasi
Juru OP, UPT Pengelolaan SDA Gondanglegi mengisi papan operasi/eksploitasi serta memberikan pembinaan kepada PPA/Pekarya tentang cara penulisan papan operasi/eksploitasi secara benar.
Mari kita rawat dan jaga fasilitas sumber daya air, dan terus dukung pembangunan di Kabupaten Malang!!