Detail Berita

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Layanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah BKHM Kemendikbudristek dengan alamat di Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbud dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kemendikbud, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek;
  4. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;

Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

Unduh Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Klik disini

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Berita Lain