Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Malang.
Repost : @prokopimkabmalang
SURABAYA - Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan berupa plakat dan piagam dari Pemerintah Republik Indonesia atas Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan yang ditanda-tangani langsung Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati ini diterima langsung Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M dari Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indarparawansa di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 106-128, Kota Surabaya, Senin (14/11) pagi. Prestasi Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 ini merupakan pencapaian kali ke delapan yang diraih Pemkab Malang secara berturut-turut sejak tahun 2014.
''Kabupaten Malang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Pemerintah Republik Indonesia untuk yang ke delapan berturut-turut. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi tentang akuntabilitas keuangan sehingga terkait laporan keuangan tetap berjalan dan sesuai dengan peraturan. Tahun depan, Kabupaten Malang juga harus dapatkan kembali predikat ini, sesuai dengan arahan ibu Gubernur Jawa Timur, tadi," jelas Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Malang seusai acara.
Pemerintah Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kabupaten Malang atas keberhasilannya Menyusun dan Menyaksikan Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan Opini WTP. Opini ini diberikan Pemerintah RI dengan indikator jika laporan keuangan telah disajikan memadai dan andal. Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan itu dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan Pengungkapan, Efektivitas, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan dengan Opini WTP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.