Kegiatan Desk Virtual penyampaian Rencana Kegiatan DAK
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dilakukan berdasarkan Usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
Jumat, 20 November 2020, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Zoom meeting dalam kegiatan desk virtual penyampaian Rencana Kegiatan DAK bersama Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Dra. Nova Dorma Sirait, S.T., M.Si(b3jo/pusda)