Reviu LPPD Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat
Reviu LPPD merupakan bentuk penjaminan mutu (quality assurance) atau penyusunan LPPD yang bertujuan memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi yang dituang dalam rancangan LPPD.
Tujuan dilaksanakannya reviu LPPD tersebut adalah:
sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD
verifikasi dan validasi dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk reviu, yang merupakan bentuk penelahaan ulang bukti-bukti kegiatan untuk memastikan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. ( bejo/pusda)
Tetap semangat untuk terus berkarya, jaga kesehatan dan sukses selalu. ????????????