Detail Berita

Papan larangan larangan menggunakan/memanfaatkan/mendirikan bangunan di area sempadan maupun aliran irigasi tanpa izin

Turen-(24/10) Untuk meminimalisir pelaku pendiri bangunan dan pembuangan sampah DPU SDA Kabupaten Malang telah memasang papan larangan dititik aliran Saluran Irigasi.

Adapun larangan yang dimaksud sesuai dengan Perda Kabupaten Malang No 10 Tahun 2018 mengenai larangan menggunakan/memanfaatkan/mendirikan bangunan di area sempadan maupun aliran irigasi tanpa izin.

Tujuan dari memasang papan larangan agar masyarakat tidak menggunakan/memanfaatkan/mendirikan bangunan di area sempadan maupun aliran irigasi tanpa izin karena Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diatas saluran irigasi dan di sempadan saluran irigasi. Jarak bangunan dengan sempadan adalah satu kali kedalaman irigasi. 

Apabila hendak mendirikan maka harus mengajukan ijin kepada pihak yang berwenang. Apabila tetap mendirikan maka termasuk dalam pelanggaran dan harus dibongkar.

 

#kabupatenmalang #malangkabupaten #pusdakabmalang #irigasi

Berita Lain