Detail Berita

Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nomor : 800/8818/35.07.201/2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran ini antara lain mengatur, pertama, Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan. “Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara katat sebagai berikut; a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu; 1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; 2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir; 3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing); 4) menjauh kerumunan; dan 5) membatasi mobilitas dan interaksi,” bunyi beberapa poin Surat Edaran tersebut.

SE tersebut mengatur tentang instruksi agar seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor pemerintahan dan di tempat tinggal masing-masing.

Berita Lain