Detail Berita

Ketentuan Prokes bagi Pelaku Perjalanan

Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbaharui peraturan perjalanan dalam negeri dengan SE No. 24 Tahun 2022.

Di dalamnya turut mengatur ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, yakni:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

Disiplin protokol kesehatan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita.

Baca informasi mengenai COVID-19 di https://covid19.go.id

#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun

Berita Lain