Detail Berita

Pengelolaan Aset Irigasi

 

Sahabat #pusdakabmalang,
Dalam rangka pengelolaan jaringan irigasi secara efektif, efisien dan berkelanjutan serta guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan.

Pengelolaan aset irigasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 23/PRT/M/2015. Pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.

Nah, Sahabat #pusdakabmalang untuk memahami lebih lanjut, silahkan dipelajari slide berikut yaa.

Berita Lain