Detail Berita

Sosialisasi bahwa pembangunan bangunan yang melewati garis sempadan Petugas dari UPT SDA Kepanjen

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air  (DPUSDA) Kabupaten Malang melalui UPT SDA Kepanjen mengidentifikasi adanya bangunan di tiga titik yang melanggar sempadan Desa Sidorahayu,

pelanggaran sempadan dapat berdampak bencana bagi masyarakat. “Apabila sungai meluap, yang kena dampak pertama adalah bangunan yang ada di sempadan tersebut”.

Petugas dari UPT SDA Kepanjen memberikan sosialisasi bahwa pembangunan bangunan yang melewati garis sempadan atau badan anak sungai dapat mengancam kelestarian lingkungan dan dapat memicu banjir 

Berita Lain